Apa yang dilakukan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) setelah mereka selesai bekerja di luar negeri? Data kajian yang ditemukan banyak ditemukan mantan TKI yang belum mempunyai rencana untuk menginvestasikan upah yang telah mereka terima selama bekerja di luar negeri. Hanya sekitar 9,7% dari mantan TKI yang memiliki rencana setelah pulang dari luar negeri (Purna Tugas). Mereka membangun sebuah usaha atau membeli barang untuk kemudian di jadikan investasi masa depan. Dan sisanya memilih untuk kembali bekerja lagi atau hanya membeli barang yang diinginkan.
Menurut data sebuah lembaga Studi
Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negri,mantan TKI adalah warga negara
yang memiliki potensi berupa hasil kerja selama di luar negeri, pengalaman dan
keberanian. Pada sisi lain mantan TKI umumnya memiliki keterbatasan untuk dapat
mengembangkan potensi yang dimiliki, antara lain disebabkan latar belakang
rendahnya faktor pendidikan, motivasi dan ketrampilan serta kesempatan
memperoleh pembinaan teknis di luar persiapan sebagai TKI
Diperlukan peranaan sebuah
lembaga untuk bisa memberikan pengarahan dan pembinaan tentang bagaimana cara
berwirausaha untuk para mantan TKI. Demi kesejahteraan para mantan TKI dan
keluarga. Harapan yang diinginkan adalah agar para mantan TKI masih bisa
produktif untuk mengembangkan potensi mereka meskipun latar belakang mereka
masih bisa dikatakan rendah. Dengan adanya lembaga khusus untuk mengarahkan
mereka setelah pulang dari luar negeri,maka tak sedikit yang akan menggunakan
upah mereka untuk berwirausaha mengembangkan potensi mereka.
Peluang wirausaha sudah
dipastikan ada peluang untuk bisa mereka cari. Sebagai salah satu contoh, mantan TKI bisa membuka usaha warung makan,membeli ruko untuk kemudian bisa digunakan
untuk fotocopy,pulsa dan lain lain. Banyak yang bisa mereka investasikan untuk
dana masa depan agar kelak tidak kembali lagi menjadi TKI dan menjadi
kemandirian bagi mantan TKI . Karena wacana undang undang yang menyatakan
pemberangkatan TKI akan diberhentikan pada tahun 2017 dibutuhkan sebuah jaminan
kehidupan pekerjaan yang layak dan nyata,tidak bisa secara langsung berhenti.
Perlu sebuah tahapan yang pasti antara semua pihak.
Pemerintah daerah pun juga perlu
untuk membina dengan membuat sebuah peraturan,pembinaan bagi para mantan TKI agar bisa lebih dianjurkan untuk memberikan pemberdayaan dalam berwirausaha.
Selain meningkatkan lapangan pekerjaan yang nantinya bisa menjadi
signifikan,potensi daerah yang akan mengirimkan TKI juga akan berkurang. Karena
lapangan pekerjaan di Indonesia di katakan tidak ada dan tidak memenuhi
kebutuhan, maka dari itu mereka memilih menjadi TKI . Tapi jika banyak kasus
yang ditemukan TKI di luar negeri menjadi korban,alangkah baiknya kita berpikir
lebih ke depan. Dengan berwirausaha, mantan TKI tidak akan merasa dirugikan
apabila mereka terlatih dengan potensi yang ada.
Artikel ini dapat diperbaharui apabila terjadi kesalahan data atau kalimat yang tidak sesuai. Pengelola Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) berhak memberikan informasi kesalahan kesalahnpada artikel ini. Mohon dimaklumi. Follow twitter penyelenggara @infoburuhmigran
0 komentar:
Posting Komentar