ShareThis

Gagasan Berwirausaha Untuk Mantan TKI Lebih Berpotensi

24 Mei 2012 Label:


Apa yang dilakukan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) setelah mereka selesai bekerja di luar negeri? Data kajian yang ditemukan banyak ditemukan mantan TKI yang belum mempunyai rencana untuk menginvestasikan upah yang telah mereka terima selama bekerja di luar negeri. Hanya sekitar 9,7% dari mantan TKI yang memiliki rencana setelah pulang dari luar negeri (Purna Tugas). Mereka membangun sebuah usaha atau membeli barang untuk kemudian di jadikan investasi masa depan. Dan sisanya memilih untuk kembali bekerja lagi atau hanya membeli barang yang diinginkan.

Menurut data sebuah lembaga Studi Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negri,mantan TKI adalah warga negara yang memiliki potensi berupa hasil kerja selama di luar negeri, pengalaman dan keberanian. Pada sisi lain mantan TKI umumnya memiliki keterbatasan untuk dapat mengembangkan potensi yang dimiliki, antara lain disebabkan latar belakang rendahnya faktor pendidikan, motivasi dan ketrampilan serta kesempatan memperoleh pembinaan teknis di luar persiapan sebagai TKI

Diperlukan peranaan sebuah lembaga untuk bisa memberikan pengarahan dan pembinaan tentang bagaimana cara berwirausaha untuk para mantan TKI. Demi kesejahteraan para mantan TKI dan keluarga. Harapan yang diinginkan adalah agar para mantan TKI masih bisa produktif untuk mengembangkan potensi mereka meskipun latar belakang mereka masih bisa dikatakan rendah. Dengan adanya lembaga khusus untuk mengarahkan mereka setelah pulang dari luar negeri,maka tak sedikit yang akan menggunakan upah mereka untuk berwirausaha mengembangkan potensi mereka.

Peluang wirausaha sudah dipastikan ada peluang untuk bisa mereka cari. Sebagai salah satu contoh, mantan TKI bisa membuka usaha warung makan,membeli ruko untuk kemudian bisa digunakan untuk fotocopy,pulsa dan lain lain. Banyak yang bisa mereka investasikan untuk dana masa depan agar kelak tidak kembali lagi menjadi TKI  dan menjadi kemandirian bagi mantan TKI . Karena wacana undang undang yang menyatakan pemberangkatan TKI akan diberhentikan pada tahun 2017 dibutuhkan sebuah jaminan kehidupan pekerjaan yang layak dan nyata,tidak bisa secara langsung berhenti. Perlu sebuah tahapan yang pasti antara semua pihak.

Pemerintah daerah pun juga perlu untuk membina dengan membuat sebuah peraturan,pembinaan bagi para mantan TKI agar bisa lebih dianjurkan untuk memberikan pemberdayaan dalam berwirausaha. Selain meningkatkan lapangan pekerjaan yang nantinya bisa menjadi signifikan,potensi daerah yang akan mengirimkan TKI juga akan berkurang. Karena lapangan pekerjaan di Indonesia di katakan tidak ada dan tidak memenuhi kebutuhan, maka dari itu mereka memilih menjadi TKI . Tapi jika banyak kasus yang ditemukan TKI di luar negeri menjadi korban,alangkah baiknya kita berpikir lebih ke depan. Dengan berwirausaha, mantan TKI tidak akan merasa dirugikan apabila mereka terlatih dengan potensi yang ada.

Artikel ini dapat diperbaharui apabila terjadi kesalahan data atau kalimat yang tidak sesuai. Pengelola Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) berhak memberikan informasi kesalahan kesalahnpada artikel ini. Mohon dimaklumi. Follow twitter penyelenggara @infoburuhmigran
  

Share This :

Cara mudah berlangganan artikel blog ini:

Enter your email address:


Delivered by FeedBurner

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Tips Berita Lengkap Seputar Blogger © 2010 | Designed by Tips dan Berita Blogger